Apakah membakar kemenyan dalam islam diperbolehkan? kemenyan adalah bahan yang jika dibakar akan menghasilkan wewangian atau biasa disebut juga aroma terapi yang biasa dipakai oleh sebagian orang. Dan untuk aromanya ada bermacam-macam. Pernahkah kita mendengar pertanyaan apakah membakar kemenyan, gaharu,dupa,buhur dan aroma terapi diperbolehkan dalam islam jika dilakukan pada kehidupan sehari-hari?
Dari seorang habib yang sudah dikenal di negara kita indonesia yang bernama Habib novel Alaydrus , memberikan penjelasan kalau membakar menyan atau aroma terapi semua tergantung pada niatnya karena kemenyan termasuk dalam jenis wewangian.
Beliau berkata jika kita membakar kemenyan dengan niat untuk mengikuti sunnah nabi Muhammad Shallallahu ‘ alaihi wa sallam , maka perbuatan tersebut sangatlah baik . beliau juga mengungkapkan kalau Rasulullah Shallallahu ‘ alaihi wasallam mensunnahkan untuk seorang muslim selalu dalam keadaan yang harum dan Islam mencintai keharuman serta juga kebersihan.
Oleh karena itu jika disaat membakar kemenyan dengan bermaksud supaya ruangan menjadi wangi dan harum dan juga dirinya sendiri maka itu bisa dibilang sunnah.
Syaikh Ali bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi menyatakan :
“Dan tidak diragukan lagi bahwa penggunaan Gaharu (orang jawa biasa memakai menyan-pent) adalah merupakan perbuatan para dukun dalam rangka untuk menghadirkan jin dan setan, serta memanggil mereka dengan niat ini. Maka yang seperti ini TIDAK BOLEH.”
Jika dalam penggunaan kemenyan atau gaharu untuk wewangian dan memanfaatkan bau aroma yang segarnya tidak ada keraguan sama sekali akan kebolehannya (Manhajusy Syar’i Fi Itsbatil Massi Wash Shor’i : 223).
Kenapa di indonesia masih kebanyakan masyarakat yang berfikir jika membakar kemenyan itu identik dengan perbuatan musyrik?
Masyarakat kita di zaman terdahulu banyak sekali praktek perdukunan, dan sampai sekarangpun masih ada . dan para dukun tersebut selalu membakar kemenyan saat akan melakukan ritual perdukunannya seperti ,e,amggil jin/makhluk halus/roh-roh jahat yang akan dukun tersebut usir. Dan yang menjadi dukun tersebut mengaku beragama islam. dan banyak juga orang islam yang masih percaya dengan praktek perdukunan tersebut yang dimana para dukun juga akan membakar kemenyan jika ada permintaan untuk mengguna-guna pengikat sukma, dan juga ritual untuk penyembahan kepada alam seperti yang dilakukan oleh nenek moyang masyarakat batak di masa yang sudah lampau, dan ada juga untuk yang beragama kristen kemenyan akan dibakar untuk upacara misa dan perbuatan ini haram di dalam islam karena termasuk golongan orang syirik dan akan mendapatkan dosa yang besar yang tidak bisa diampuni.
Allah ta’ala berfirman:
Artinya: “dan Barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalil pun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (Al-Mukminun; 117)
Artinya : “Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang di’azab.” (As-Syu’ara; 213)
“Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman; 13).
“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisa; 48)
Bisa kita ambil kesimpulan dalam membakar kemenyan , tidak ada masalah dari kemenyannya tetapi yang jadi permasalahannya adalah niat atau tujuannya. Kemenyan merupakan suatu benda yang mubah , dikarenakan tidak ada dalil dari alquran dan hadist yang mengharamkannya . jadi untuk menjawab pertanyaan Apakah Membakar kemenyan di dalam islam diperbolehkan? Maka jawabannya boleh , asalkan tidak dipergunakan untuk suatu perbuatan yang melanggar syariat islam